PERNYATAAN SIKAP TERHADAP PENCEGATAN DAN PENCULIKAN AKTIVIS GSF 2.0 DAN 9 RELAWAN INDONESIA Pencegatan dan penculikan para aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional (international waters/high seas) termasuk 9 relawan Indonesia, oleh Israel, adalah kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan hak asasi manusia. Israel tidak memiliki kewenangan dan jurisdiksi atas pencegatan kapal asing di Laut Tengah dan menculik para aktifis-nya yang berada amat jauh posisi-nya dari laut territorial -nya. Misi Global Sumud Flotilla 2.0 yang merupakan misi kemanusiaan antarbangsa dan lintas keyakinan dan membawa bantuan kemanusiaan untuk korban-korban blokade di Gaza yang berlangsung nyaris 20 tahun oleh Israel harus dilindungi dan mendapatkan dukungan dari hukum internasional dan mekanisme internasional. Apalagi, sifatnya adalah misi perdamaian dan non-violence. Narasi dan doktrin yang digunakan Israel sebagai bagian dari upaya bela diri dan mencegah aktifis membantu HAMAS di Gaza adalah narasi basi, usang, dan playing victim karena sejatinya yang disebut sebagai teroris, penjahat perang, penjahat kemanusiaan, pelaku genosida dan apartheid adalah Israel sendiri. Hukum Internasional yang dilanggar Israel dalam pencegatan dan penculikan aktifis GSF 2.0 : a. Pasal 8 (2) (b) (xxv) Rome Statute 1998 : Sengaja menggunakan kelaparan warga sipil sebagai metode peperangan dengan merampas mereka dari barang-barang yang sangat penting untuk kelangsungan hidup mereka, termasuk dengan sengaja menghalangi pasokan bantuan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa b. Pasal 7 dan Pasal 9 International Covenant on Civil and Political Rights Everyone has the right to liberty and security of person. No one shall be subjected to arbitrary arrest or detention. No one shall be deprived of his liberty except on such grounds and in accordance with such procedure as are established by law. c. European Convention on Human Rights Pasal 2, 3 dan 5 dan 6. d. Pasal 98 UN Convention on the Law of the Sea e. International Convention on Maritime Search and Rescue (SAR, 1979) f. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974 g. Pasal 21 Treaty of European Union : “The Union’s action on the international scene shall be guided by the principles which have inspired its own creation, development and enlargement, and which it seeks to advance in the wider world: democracy, the rule of law, the universality and indivisibility of human rights and fundamental freedoms, respect for human dignity, the principles of equality and solidarity, and respect for the principles of the United Nations Charter and international law.” Negara Indonesia, PBB dan dunia internasional harus dapat menekan dan memaksa Israel untuk memulangkan para korban penculikan di Laut Tengah dengan sehat dan selamat dan tunduk patuh pada hukum internasional. Menuntut Israel menghentikan narasi sesat tentang bela diri , playing victims, dan bahwa para aktivis adalah supporter dari HAMAS. Menuntut PBB, Uni Eropa, OIC dan badan-badan dunia lain bersikap proaktif dalam penghentian genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, terorisme, penjajahan dan kejahatan apartheid oleh Israel di Gaza, West Bank dan Occupied Palestinian Territory. Menunggu pernyataan kecaman dari Presiden RI terkait dengan pencegatan dan penculikan oleh Israel terhadap para relawan Indonesia. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral, kemanusiaan, dan keberpihakan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional serta nilai-nilai keadilan universal. Kami menegaskan bahwa dunia tidak boleh diam terhadap tindakan penculikan, intimidasi, blokade kemanusiaan, dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan secara sistematis terhadap rakyat Palestina dan para aktivis kemanusiaan internasional. Keselamatan 9 relawan Indonesia dan seluruh aktivis Global Sumud Flotilla 2.0 harus menjadi perhatian serius masyarakat internasional. Sudah saatnya negara-negara dunia, lembaga internasional, dan seluruh elemen masyarakat global mengambil langkah nyata, tegas, dan terukur untuk menghentikan impunitas Israel serta menegakkan keadilan, perdamaian, dan kemanusiaan bagi Palestina.


