Ramallah – Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan, serta Perkumpulan Tahanan Palestina (PPS) mengatakan bahwa jumlah pengacara yang ditahan sejak agresi Israel terhadap Jalur Gaza telah mencapai 30 orang, termasuk dua pengacara perempuan.
Pada Hari Pengacara Palestina, Komisi dan PPS melalui pernyataan bersamanya mengemukakan bahwa pendudukan telah melakukan kejahatan yang sistematis terhadap para pengacara selama operasi penahanan mereka.
Pembatasan paling mencolok yang diterapkan otoritas pendudukan terhadap pengacara tengah ditinjau ulang, lantaran administrasi penjara di awal operasi militer melarang mereka mengunjungi para tahanan.
Komisi terkait dan juga PPS menyatakan bahwa pendudukan terus melakukan kejahatan penghilangan paksa terhadap sebagian besar tahanan Gaza, dengan melarang tim hukum dan Palang Merah berkomunikasi dengan para tahanan.
Para pengacara ini ditahan tanpa alasan yang jelas dan tanpa proses hukum yang adil. Mereka hanya ditangkap karena melakukan tugas mereka sebagai pembela hak asasi manusia dan melindungi hak-hak rakyat Palestina.
Penahanan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional. Pengacara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak-hak klien mereka, namun mereka justru dijadikan target oleh pihak Israel.
Selain itu, penahanan ini juga menghambat proses hukum yang seharusnya berjalan dengan adil dan transparan. Para pengacara yang ditahan tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada klien mereka yang mungkin juga menjadi korban dari agresi Israel.
Organisasi hak asasi manusia dan advokat internasional telah mengutuk tindakan Israel ini dan menuntut pembebasan segera para pengacara Palestina yang ditahan. Mereka juga menyerukan agar Israel menghormati hak asasi manusia dan hukum internasional dalam penanganan konflik di wilayah tersebut.
Konflik antara Israel dan Palestina telah berlangsung selama puluhan tahun dan tidak akan selesai tanpa adanya upaya nyata untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan dan adil bagi kedua belah pihak. Pengacara Palestina adalah bagian penting dari proses ini dan mereka harus dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan penahanan 30 pengacara Palestina, Israel hanya memperburuk situasi dan menunjukkan ketidakpedulian mereka terhadap hak asasi manusia. Mereka harus segera melepaskan para pengacara tersebut dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja tanpa takut akan penindasan atau penahanan sewenang-wenang.
Pemerintah Israel harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan bekerja sama dengan komunitas internasional untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan di wilayah tersebut. Hanya dengan menghormati hak asasi manusia dan hukum internasional, konflik ini dapat diselesaikan dengan damai dan adil bagi semua pihak.
Sumber: WAFA – ANTARA