Deklarasi New York: Harapan Baru atau Ilusi Perdamaian Palestina–Israel?

EDUMINDA | Agustus 2025

Apa itu Deklarasi New York

“New York Declaration on the Peaceful Settlement of the Question of Palestine and the Implementation of the Two-State Solution” atau yang dikenal dengan “Deklarasi New York”. Konferensi Tingkat Tinggi yang diadakan pada 28-30 Juli 2025 ini didorong oleh Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 79/81 pada 3 Desember 2024 mengenai “Peaceful settlement of the Question of Palestine” dengan dukungan mayoritas 157 suara. Inisiator utama dari Deklarasi New York ini adalah Prancis dan Arab Saudi dan disepakati poin-poin deklarasinya oleh Brazil, Kanada, Mesir, Indonesia, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Meksiko, Norwegia, Qatar, Senegal, Spanyol, Turkiye, Inggris, Irlandia Utara, Uni Eropa dan Liga Arab.

Deklarasi ini memuat poin-poin rencana secara bertahap untuk menuju negara Palestina yang merdeka dan berdaulat serta hidup berdampingan dengan Israel sesuai prinsip Two-State Solution (Solusi Dua Negara). Di dalamnya, juga termuat seruan gencatan senjata segera, pembebasan sandera, penghentian perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat, penarikan mundur Israel dari Gaza, dan upaya penguatan Otoritas Palestina. Dokumen ini juga memuat kecaman atas kekerasan terhadap rakyat sipil baik yang dilakukan oleh Hamas maupun Israel dan meyakini bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian adalah dengan Solusi Dua Negara.

Poin-Poin Utama Deklarasi New York

  1. Usaha mengakhiri Perang Gaza dan adanya pengalihan kekuasaan atas Gaza ke Otoritas Palestina. Deklarasi ini menyerukan aksi internasional kolektif untuk mengakhiri perang yang sedang berlangsung di Gaza. Deklarasi ini menuntut penarikan Israel dari Gaza dan penyerahannya kepada Otoritas Palestina berdasarkan prinsip “satu pemerintahan, satu hukum, satu senjata” yang menjamin persatuan Palestina di bawah satu otoritas yang sah.
  1. Tidak ada pendudukan (occupation) atau pengusiran / pemindahan paksa (forced eviction/forced displacement). Deklarasi ini menegaskan kembali bahwa Gaza adalah bagian integral dari negara Palestina, harus bersatu dengan Tepi Barat, dan tidak boleh ada pendudukan, blokade, penyempitan wilayah, atau penggusuran paksa warga Palestina.
  1. Pentingnya Solusi Politik atas Langkah-Langkah Militer. Deklarasi ini menekankan bahwa perdamaian dan keamanan tidak dapat dicapai melalui perang, pendudukan, atau pemindahan paksa—hanya solusi politik yang komprehensif yang dapat memenuhi aspirasi yang sah sesuai dengan hukum internasional.
  1. Gencatan Senjata, Akses Kemanusiaan, dan Rekonstruksi Gaza. Deklarasi ini mendesak gencatan senjata segera, pembukaan perbatasan untuk bantuan kemanusiaan, dimulainya kembali layanan-layanan penting seperti kesehatan, dan pelaksanaan rencana rekonstruksi besar untuk Gaza dengan dukungan mitra regional dan internasional.
  1. Pengaturan Otoritas dan Keamanan Wilayah Gaza. Semua tanggung jawab penegakan hukum dan keamanan di seluruh wilayah Palestina harus berada di bawah Otoritas Palestina, dengan dukungan internasional. Deklarasi ini secara khusus menyerukan Hamas untuk mengakhiri kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan persenjataannya melalui proses yang didukung internasional.
  1. Jalan Menuju Solusi Dua Negara. Deklarasi ini membingkai akhir perang Gaza sebagai bagian dari peta jalan yang terikat waktu untuk menerapkan solusi dua negara—sebuah Negara Palestina yang merdeka berdampingan dengan Israel, dalam perdamaian dan keamanan dengan batas-batas tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur sebagai ibu kota bersama.
  1. Komitmen dan Pemantauan Internasional. Deklarasi ini menyerukan dukungan politik dan finansial yang luas bagi Otoritas Palestina, pencabutan pembatasan Israel, pemulihan pendapatan pajak Palestina, dan integrasi penuh Palestina ke dalam sistem ekonomi internasional. Deklarasi ini juga menegaskan dukungan bagi badan PBB UNRWA dan penyelenggaraan pemilu Palestina.
  1. Jaminan Hukum dan Keamanan. Deklarasi ini menuntut penghormatan terhadap status quo historis dan hukum situs-situs suci Yerusalem, kecaman atas kekerasan dari semua pihak, dan langkah-langkah baru terhadap pemukim ekstremis serta tindakan yang merusak perdamaian.
  1. Seruan untuk Komitmen Israel atas Solusi Dua Negara. Israel didesak untuk membuat komitmen publik terhadap solusi dua negara, menghentikan perluasan permukiman dan kekerasan, serta mengakui pentingnya negara Palestina yang berdaulat dan layak bagi perdamaian abadi.
  1. Kemajuan Pengakuan Internasional. Deklarasi ini mencatat peningkatan pengakuan internasional terhadap Palestina dan menyerukan penerimaannya sebagai negara anggota penuh PBB.
  1. Kerangka Kerja untuk Keamanan dan Perdamaian Regional. Deklarasi ini menetapkan proposal untuk struktur keamanan regional, integrasi ekonomi, dan kerangka kerja untuk menegakkan dan memantau komitmen perdamaian dan upaya rekonstruksi di Gaza dan di seluruh wilayah Palestina.
  1. Gagasan Temporary International Stabilization Mission di Gaza. Deklarasi ini memandang perlunya misi khusus internasional untuk menciptakan stabilitas di Gaza. Pasukan misi khusus ini dapat dikirimkan atas permintaan dari Otoritas Palestina dan mendapatkan mandat dari Dewan Keamanan PBB.
  1. Deklarasi New York ini mewakili konsensus internasional yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memobilisasi sumber daya diplomatik, politik, dan keuangan untuk mengakhiri konflik di Gaza dan mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan tahan lama berdasarkan solusi dua negara.

 

 

Apa sisi positifnya?

  • Secara normatif, Deklarasi New York masih menunjukkan adanya nurani global dalam isu kemanusiaan khususnya Perang Gaza. Meskipun meninggalkan banyak catatan dalam poin-poin yang disepakati antar negara co-chairs, Deklarasi New York setidaknya menunjukkan masih adanya harapan akan upaya penghormatan nilai kemanusiaan universal dan pentingnya penghargaan terhadap norma dan hukum internasional.
  • Deklarasi New York menunjukkan gejala “forward to the past” dalam isu Palestina sebagai isu sentral internasional yang terus membutuhkan solusi. Isu sentral seputar solusi dua negara, keberadaan batas Palestina dan Israel kembali ke batas 1967, isu pengungsi, Yerusalem Timur sebagai Ibukota Palestina dan mengenai status Al Aqsa serta status wilayah pendudukan Israel menjadi di antara poin integral dalam Deklarasi New York.
  • Komunitas internasional masih meyakini bahwa solusi paling feasible dalam penyelesaian Perang Gaza pada khususnya dan konflik Palestina-Israel adalah Solusi Dua Negara. Deklarasi ini memuat resonansi solusi dua negara sebagai pondasi utamanya dan upaya penyelesaian yang sifatnya menyeluruh tidak hanya aspek kemanusiaan tapi juga aspek politik, keamanan dan ekonomi.
  • Ide “temporary internationalization stabilisation mission” adalah salah satu breakthrough. Selama ini, big-hole dalam ide solusi dua negara adalah ketiadaan aktor di lapangan yang bisa mencegah ekskalasi dari konflik.

 

Apa sisi negatifnya?

  • Deklarasi New York tidak sepenuhnya berpihak terhadap keadilan bagi masyarakat Gaza, Palestina. Catatan panjang pelanggaran hukum internasional tidak menjadi poin utama dari Deklarasi New York. Deklarasi New York tidak memberikan catatan terbuka terkait dengan kejahatan, kekejian Israel khususnya terhadap pelanggaran–pelanggaran hukum dan norma internasional. Pengabaian ini memberikan stigma bahwa Israel sebagai aktor yang terus mendapatkan international previledge.
  • Deklarasi ini memang tidak ada kehendak pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza termasuk kepada Hamas tetapi menghendaki Hamas untuk melucuti senjata dan menyerahkan baik pemerintahan Gaza maupun senjata kepada Otoritas Palestina. Kondisi ini memberikan nuansa ingin menunjukkan bahwa kesalahan ada di pihak Hamas sehingga kelompok ini sebagai pelaku utama. Hal ini juga akan memunculkan sikap bahwa Israel adalah pemenang dari perang. Sikap ini menegasikan apa yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.
  • Deklarasi New York memiliki bobot yang lebih besar kepada pernyataan moral dibandingkan dengan suatu gerakan yang mengikat. Tantangan besar dari deklarasi ini adalah dalam bentuk realisasi.
  • Semangat untuk ‘perdamaian dan kemanusiaan’ tampak lebih mengemuka daripada semangat untuk mewujudkan keadilan. Padahal, tak ada perdamaian dan kemanusiaan tanpa keadilan.

 

 

Bagaimana peran Indonesia

  • Pemerintah Indonesia perlu memberikan penjelasan terhadap publik terhadap berbagai hal yang ada di dalam Deklarasi New York.
  • HAMAS tidak bisa sekedar didorong ke ‘pojok’. Posisi HAMAS sebagai ‘pejuang kemerdekaan’ tidak bisa dilepaskan begitu saja dari sejarah perjuangan Palestina. Artinya, Indonesia perlu memainkan peranan dalam hal ini seperti mendorong upaya rekonsiliasi HAMAS dan FATAH atau persatuan Palestina.
  • Kontribusi Indonesia dalam ‘temporary international stabilization mission’ dan ‘konferensi rekonstruksi gaza’ bisa dimainkan dan dilakukan oleh Indonesia.

 

Apa yang dapat kita lakukan

1. Pengawalan dan sikap kritis terhadap situasi Gaza dalam hal :

  • Penghentian serangan, kejahatan genocide dan crime against humanity serta kejahatan perang dan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional (Geneva Convention 1949) di Gaza- Palestina.
  • Pembukaan Akses bantuan kemanusiaan baik dalam pengumpulan, pengiriman dan distribusi bantuan.
  • Pengobatan, perawatan, rehabilitasi dan evakuasi yang luka-luka dan sakit.
  • Perlindungan tenaga medis, jurnalis, rumah sakit, rumah ibadah, pekerja kemanusiaan dan semua protected civilians dan protected things yang dilindungi oleh Geneva Convention 1949.
  • Pertanggungjawaban pidana atas kejahatan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), Mahkamah Pidana Internasiona (ICC), mahkamah regional dan pengadilan nasional yang mengakui asasi universal jurisdiction.

 

2. Berkontribusi terhadap upaya mengadvokasi nilai-nilai kejuangan dan eksistensi negara Palestina kepada berbagai jejaring publik nasional maupun internasional untuk bersama memberikan pengawasan dan pengawalan.

 

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

“Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia – MINDA” adalah sebuah organisasi yang didedikasikan untuk mempromosikan perdamaian di seluruh dunia.

Menu Cepat

Home

Artikel

Berita

Support

Hubungi Kami

Info Seminar

Komunitas

Alamat

Gedung Innovation Center, Jl. Raya Cilandak KKO No.14, RT.14/RW.8, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

 

© 2024 Minda Organization developed by orbitcreation.com

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

×