Oleh : Prof. Heru Susetyo – Direktur Eksekutif MINDA
KETIKA panggung politik dan perhatian publik dunia dan juga Indonesia tersita di Iran ataupun Gaza-Palestina serta Lebanon, ada satu kejahatan lama di negeri Myanmar yang juga patut mendapat sorotan. Yaitu naiknya Min Aung Hlaing, purnawirawan jenderal dan arsitek genosida etnis minoritas Rohingya di Myanmar, ke posisi orang nomor satu di Myanmar. Dan ini adalah tragedi politik sekaligus mimpi buruk bagi Myanmar, khususnya bagi etnis minoritas Rohingya. Min Aung Hlaing resmi menjadi presiden baru Myanmar pada Jumat (3/4/2026).
Pemilihan presiden pada Jumat itu, merupakan puncak dari serangkaian langkah terkoordinasi menyusul kemenangan telak partai-partai pro-militer dalam pemilu yang sangat dibatasi dan diawasi oleh junta (Kompas.com, 08/04/2026).
Eks Panglima Angkatan Darat Myanmar ini menggulingkan pemerintahan demokratis Aung San Suu Kyi pada 2021, dan menggantinya dengan junta militer yang dipimpin oleh dirinya sendiri. Setelah kudeta itu, ia sontak memenjarakan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi dan memicu perang saudara yang masih berlangsung hingga saat ini.
Meski memenangi pemilu yang dijaga ketat junta, pemungutan suara tersebut dikecam secara luas dan dikritik sebagai ilegal.
Menurut Jaringan Asia untuk Pemilu Bebas, partai-partai yang memenangkan 90 persen kursi pada pemilu terakhir tahun 2020, termasuk Liga Nasional untuk Demokrasi pimpinan Suu Kyi yang sangat populer, tidak dapat berpartisipasi setelah dibubarkan junta militer (Kompas.com, 08/04/2026).
Bagi etnis minoritas Muslim Rohingya, Min Aung Hlaing adalah horor dan mimpi buruk yang tak ada habisnya. Ia populer karena memerintahkan penindakan militer terhadap minoritas etnis Rohingya yang menyebabkan sekitar 750.000 orang mengungsi ke Bangladesh pada 2017.
Penguasaan junta militer setelah kudeta 1 Februari 2021, memperparah kondisi keamanan, hak politik, dan kemanusiaan bagi minoritas etnis Rohingya, baik di dalam negeri maupun di pengasingan. Secara garis besar, dampak utamanya adalah memperkuat sistem apartheid dan diskriminasi struktural terhadap Rohingya. Serta meningkatkan kekerasan serta menutup kemungkinan pemulangan dan pemulihan yang aman bagi Rohingya ke tanah airnya di Arakan/Rakhine State.
Persekusi ini seolah tiada akhir. Junta militer yang sama dengan aktor kekejaman 2017 terus melakukan operasi militer, pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran desa Rohingya di Rakhine. Di beberapa daerah Rakhine, pertempuran antara militer junta dan tentara etnis Arakan (Arakan Army) memperparah situasi, sehingga Rohingya sering terjebak di tengah-tengah dan menjadi korban drone, serangan artileri, dan pembakaran massal.
Junta militer memperketat pembatasan pergerakan, akses ke layanan dasar, dan partisipasi politik bagi Rohingya, sehingga mereka hidup di bawah sistem yang dianggap Human Rights Watch sebagai “apartheid terhadap kemanusiaan”.
Di puluhan kamp konsentrasi di Rakhine, pasukan keamanan memblokir bantuan kemanusiaan, menaikkan kelangkaan air dan makanan, serta meningkatkan risiko penyakit dan gizi buruk di kalangan Rohingya yang masih tertinggal di Myanmar.
Lebih buruk lagi, sejak kudeta 2021, ribuan orang Rohingya ditangkap atas tuduhan melakukan “perjalanan tidak sah”, termasuk ratusan anak, dan banyak yang dihukum penjara hingga lima tahun atas pelanggaran pergerakan yang diskriminatif.
Kebijakan hukum dan administratif junta memperdalam marginalisasi identitas Rohingya, dengan menolak status kewarganegaraan dan hak sipil, sehingga mereka tetap tanpa dokumen, tanpa perlindungan, dan rentan terhadap pemerasan dan eksploitasi. Ketidakpunyaan kewarganegaraan (statelessness) semakin memperburuk kondisi etnis Rohingya.
Sampai kini, lebih dari 700.000–1 juta pengungsi Rohingya di Bangladesh dan negara lain menghadapi masa depan suram. Junta menolak mengakui mereka sebagai warga dan tidak menjamin pemulangan yang aman, sukarela, dan bermartabat. Kudeta militer menghancurkan ruang demokrasi dan oposisi sipil, sehingga suara minoritas seperti Rohingya kian terpinggirkan dan tidak ada jaminan politik untuk reformasi hak asasi dan hak warga.
Selama pemerintahan junta, narasi nasional-agama yang anti-Rohingya semakin dibiarkan, sementara lembaga penegak hukum dan pengadilan gagal memberikan keadilan atas kejahatan 2017 maupun kekerasan baru pascakudeta.
Kejahatan Min Aung Hlaing
Min Aung Hlaing adalah Panglima Angkatan Darat Myanmar (Tatmadaw) yang paling dikaitkan secara langsung dengan kekerasan massal dan “pembersihan etnis” (ethnic cleansing) terhadap Rohingya di Rakhine pada 2016–2017, serta menjadi tokoh utama di balik junta militer yang berkuasa setelah kudeta 2021.
Kepemimpinannya dianggap sebagai ujung tombak politik diskriminatif dan represif yang memperparah nasib Rohingya sebagai kelompok minoritas terasing di Myanmar. Atas komando dari Min Aung Hlaing, militer Myanmar menyerang desa-desa Rohingya di Rakhine, menyebabkan puluhan ribu korban jiwa, pemerkosaan massal, pembakaran desa, dan keusiran lebih dari 730.000 warga ke Bangladesh.
Laporan PBB, Amnesty International, dan Human Rights Watch menempatkannya sebagai aktor utama yang memberi otorisasi dan arahan atas pola kejahatan yang bersifat sistematis dan terencana, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan seksual yang dilakukan terhadap militer Myanmar (Dw.com, 16/11/2017).
Amnesty International dan Komisi PBB menyebut Min Aung Hlaing sebagai salah satu pelaku utama yang harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan bukan hanya sebagai “figur teknis” di belakang layar.
Pada Desember 2024, Karim Khan, Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court – ICC), mengajukan permohonan surat penangkapan (arrest warrant) terhadap Min Aung Hlaing atas dugaan kejahatannya terhadap Rohingya, khususnya dalam konteks deportasi dan penganiayaan (persecution) yang bersifat sistemik (Ohchr.org, 16/12/2024).
Joe Freeman (Amnesty International) menandaskan bahwa tidak seorang pun boleh kebal dari penuntutan atas kejahatan berdasarkan hukum internasional, apa pun kedudukannya. Ada permintaan surat perintah penangkapan terhadap Min Aung Hlaing di Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Jika permintaan itu dikabulkan, maka negara-negara anggota ICC wajib menegakkannya ketika Min Aung Hlaing melakukan perjalanan ke wilayah mereka. Seluruh komunitas internasional harus memastikan Min Aung Hlaing tidak mendapatkan suaka dan segera ditangkap jika ia meninggalkan Myanmar (amnestyinternational.org, 03/04/2026).
Secara terbuka, Min Aung Hlaing menolak mengakui Rohingya sebagai etnis yang sah di Myanmar, memanggil mereka sebagai “imigran ilegal” dan menolak label “Rohingya”, sehingga memperkuat legitimasi diskriminasi hukum dan politik. Narasi ini selaras dengan narasi nasional agama yang diusung militer dan memperkuat sistem apartheid terhadap Rohingya, termasuk pembatasan kewarganegaraan, pergerakan, dan akses ke layanan dasar.
Sebagai panglima militer dan kemudian sebagai Ketua junta/Presiden, kebijakan Min Aung Hlaing memperdalam pengucilan Rohingya, memperluas kamp konsentrasi di Rakhine, dan menutup ruang bagi pemulangan yang aman dan bermartabat bagi pengungsi di luar negeri.
Di sisi lain, kekerasan dan penahanan terhadap Rohingya yang tertinggal di Myanmar terus berlanjut, sehingga namanya menjadi simbol sekaligus sasaran kampanye global “#ProsecuteTheGeneral” untuk akuntabilitas hukum (Amnesty.org, 25/09/2018).
Dampak bagi Negeri Sekitar
Pemimpin horor dan mimpi buruk bagi etnis Rohingya ini menjadi presiden Myanmar melalui proses pemilu yang amat curang dan jauh dari prinsip imparsialitas. Peneliti Amnesty International Myanmar, Joe Freeman, mengatakan: “Jika Min Aung Hlaing berpikir bahwa gelar sipil resmi akan melindunginya dari penuntutan atas banyak pelanggaran berat hukum internasional yang dituduhkannya sebagai kepala militer, itu bukanlah cara kerja keadilan internasional.”
Ia mungkin mengganti seragam militernya dengan pakaian sipil, tetapi ini tidak mengubah apa pun terkait dugaan tanggung jawabnya atas kejahatan serius berdasarkan hukum internasional di Myanmar.
“Bagi banyak rakyat Myanmar yang telah menjadi korban kekerasan militer Min Aung Hlaing yang tak terkendali setelah kudeta 2021 dan sebelumnya, melihat penindas mereka diangkat secara resmi alih-alih dituntut akan sangat menyakitkan. Mereka mungkin juga khawatir bahwa ini akan memperkuat impunitas di seluruh negeri.” (Amnestyinternational.org, 03/04/2026).
Maka, dunia tidak boleh tinggal diam. Termasuk Bangladesh, Thailand, Malaysia hingga Indonesia. Terlebih lagi, akibat kekejaman rezim Min Aung Hlaing, etnis minoritas Rohingya terusir dari tanah airnya dan hidup terlunta-lunta di negeri jiran sebagai pengungsi dan pencari suaka. Pada awal 2026, ada sekitar 1,3 juta pengungsi Rohingya di Bangladesh. Lalu sekitar 182.000 di Malaysia dan 82.400 jiwa di Thailand (campuran dari berbagai etnis minoritas yang terusir dari Myanmar, termasuk Karen, Karenni, dan Shan).
Indonesia menampung sekitar 3.000 pengungsi dan pencari suaka Rohingya yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jabodetabek, hingga Balikpapan dan Makassar. Mayoritas pengungsi Rohingya tanpa kewarganegaraan (stateless). Kondisi yang mempersulit pemulangan kembali (repatriasi) etnis Rohingya ke negaranya, apalagi di tengah-tengah rezim junta militer Myanmar yang abusive dan sangat tidak kooperatif.
Tidak boleh terjadi impunitas terhadap Min Aung Hlaing dan para pembantunya. Dunia tak boleh tinggal diam.
Jangan semua front dan perhatian publik terpusat pada Donald Trump, Benjamin Netanyahu, Mojtaba Khamenei, atau Vladimir Putin saja. Min Aung Hlaing juga harus jadi sorotan. PBB melalui Mahkamah Pidana Internasional harus melanjutkan investigasi dan mengeksekusi arrest warrant-nya terhadap Min Aung Hlaing.
ASEAN juga jangan tinggal diam. Harus ada sanksi yang dikenakan kepada pemimpin Myanmar ini, walau secara teori agak sulit, karena ASEAN memegang prinsip non-intervention, alias tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara anggotanya. Namun, ketika sudah terjadi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, apalagi berdampak pula kepada negara-negara tetangganya, maka prinsip non-intervention harusnya digugurkan.
Di Indonesia, ikhtiar untuk menuntut pertanggungjawaban hukum Min Aung Hlaing sudah dilakukan. Sekelompok masyarakat sipil, Marzuki Darusman (Mantan Jaksa Agung), Busyro Muqoddas (Mantan Komisioner KPK dan Komisi Yudisial), Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas), Wanda Hamidah (aktifis dan artis), Yasmin Ullah (aktifis perempuan Rohingya asal Myanmar) dan lainnya melaporkan Min Aung Hlaing ke Kejaksaan Agung RI pada 6 April 2026 (Kompas.com, 07/04/2026).
Sepintas agak aneh, melaporkan junta militer Myanmar ke otoritas Indonesia? Ternyata ada celah hukumnya, yaitu Pasal 6 dan 7 tentang yurisdiksi universal pada KUHP baru yang berlaku aktif per 2 Januari 2026. Apalagi sejak tahun 2009 sampai kini, gelombang pengungsian dan manusia perahu Rohingya terus masuk ke Indonesia.
Kondisi mereka amat memprihatinkan dan tanpa ada kepastian apakah bisa pulang ke Myanmar atau tidak. Apabila dunia terus diam terhadap kekejaman Min Aung Hlaing dan para sekondannya, maka siklus kekerasan dan impunitas akan lestari di Myanmar.
Publik dunia akan turut bertanggung jawab atas (terancam) musnahnya satu etnis minoritas di Myanmar, yaitu Rohingya. Seperti kata Joe Freeman dari Amnesty International (2006): “Sampai Min Aung Hlaing, para terduga pelaku kejahatan di militer, dan lainnya diadili secara adil di pengadilan independen atas kejahatan yang dituduhkan kepada mereka, siklus impunitas di Myanmar akan terus berlanjut, dan harapan terhadap Myanmar baru yang menjunjung tinggi, mempromosikan, dan memenuhi hak asasi manusia akan semakin menjauh.”
Sumber : Kompas


