Penelusuran Dugaan Kejahatan Perang di Lebanon

Direktur Eksekutif MINDA, Prof. Heru Susetyo, PhD, melakukan penelusuran ke lapangan dan pertemuan dengan para korban, pengacara dan aktivis kemanusiaan di Beirut, Lebanon pada 30 Juni – 4 Juli 2026 terkait dengan kejahatan perang dan pelanggaran hukum humaniter oleh Israel di Lebanon.
Kegiatan tersebut adalah bekerja sama dengan End Impunity International Coalition (EIIC) yang berpusat di Prancis, dan lembaga riset dan advokasi HAM CENTHRA Malaysia.

Sejak 2023 sampai pertengahan 2026, operasi militer Israel terhadap Lebanon—terutama di selatan Lebanon dan beberapa serangan yang menjangkau wilayah Beirut dan pinggiran—telah menimbulkan kerusakan luas, korban sipil yang besar, serta dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilaporkan oleh berbagai lembaga berita dan organisasi HAM.
Mulai Oktober 2023, konflik di Gaza meluas hingga ke perbatasan utara. Eskalasi berlanjut pada 2024 dan 2025 dengan kerusakan di sepanjang perbatasan serta serangan udara yang menargetkan area di Lebanon Selatan dan kadang-kadang Beirut.

Selama 2024–2025 terjadi pertempuran berkepanjangan antara Israel dan Hizbullah yang menyebabkan kehancuran infrastruktur perbatasan, pengungsian internal, dan korban sipil—laporan menyebut ribuan korban serta kerusakan luas pada rumah, lahan pertanian, dan fasilitas publik.

Pada 27 September 2024, serangan udara ofensif Israel menewaskan pemimpin Hizbullah, Sayyid Hasan Nasrallah, beserta para elit Hizbullah lainnya. Juga ratusan warga sipil lainnya. Karena pertemuan diadakan di bunker bawah tanah yang di atasnya dan di sekelilingnya adalah residential apartment yang dihuni warga sipil.

Pada awal 2026, konflik melebar lagi. Sejak Maret 2026, Israel melancarkan serangkaian serangan udara dan operasi darat yang menewaskan dan melukai ribuan orang dalam waktu singkat.

Kesaksian para korban dan laporan media internasional menyebutkan ratusan hingga lebih dari seribu tewas, beberapa ribu luka-luka, serta banyak wilayah desa dan beberapa kawasan di sekitar Beirut rusak berat .

Paling tidak jenis kejahatan HAM berat dan pelanggaran Geneva Convention 1949 yang dilakukan Israel adalah sebagai berikut :

  1. Serangan udara dan serangan artileri yang menimbulkan korban sipil tinggi serta menghancurkan permukiman, rumah sakit, dan infrastruktur sipil—yang merupakan pelanggaran hukum humaniter (humanitarian law) bila tidak ada upaya pembedaan atau proporsionalitas (distinction and proportionality principle).
  2. Pembunuhan dan penyerangan warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan serta lansia dan warga sipil noncombatant.
  3. Penggunaan kekuatan yang dianggap berlebihan di daerah sipil dan kerusakan lingkungan (lahan terbakar, kebakaran hutan, kehancuran pertanian).
  4. Pelanggaran gencatan senjata (ceasefire) dan serangan berulang terhadap target/wilayah yang diklaim terkait Hizbullah yang juga berdampak pada warga sipil dan pasukan penjaga perdamaian. Termasuk 4 (empat) militer Indonesia dari pasukan UNIFIL PBB yang terbunuh di Lebanon Selatan.
  5. Kondisi ketidakamanan dan konflik, serta gencatan senjata yang dilanggar Israel, berkontribusi pada kesulitan hidup warga Lebanon. Kemiskinan dan pengangguran meningkat. Mudah ditemui warga miskin dan peminta di mana-mana. Mata uang Lebanese Pound jatuh harganya dan pangan dan obat-obatan serta perangkat penunjang kehidupan lainnya semakin sulit dijangkau warga.

 

Beirut, 1 Juli 2026

Spread the love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

“Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia – MINDA” adalah sebuah organisasi yang didedikasikan untuk mempromosikan perdamaian di seluruh dunia.

Menu Cepat

Home

Artikel

Berita

Support

Hubungi Kami

Info Seminar

Komunitas

Alamat

Gedung Innovation Center, Jl. Raya Cilandak KKO No.14, RT.14/RW.8, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560

 

© 2024 Minda Organization developed by orbitcreation.com