Kepada Yth.
Kepala Kepolisian RI
di Jakarta
Dengan hormat,
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas tindakan penangkapan dan deportasi saudara Abdul Hakim Miqdad (atau dikenal dengan Abdul Karim Raed Miqdad), warga negara Palestina, oleh otoritas Indonesia pada tanggal 16 Juli 2026, yang kemudian dideportasi ke Siprus pada keesokan harinya, 17 Juli 2026. Proses yang berlangsung kurang dari 24 jam ini telah mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
I. KECAMAN ATAS TINDAKAN SEWENANG-WENANG
Kami mengecam keras tindakan penangkapan dan deportasi yang dilakukan tanpa proses hukum yang adil (due process of law). Berdasarkan keterangan Dewan Hak dan Kebebasan Jenewa (Geneva Council for Rights and Liberties), dokumen yang mereka tinjau tidak memuat rincian tindakan yang dituduhkan, bukti pendukung, maupun penjelasan mengenai dasar faktual atas tuduhan terhadap Miqdad. Ketiadaan informasi mendasar ini merupakan pelanggaran hak Miqdad untuk mengetahui alasan penangkapannya serta menyulitkan upaya penyusunan pembelaan hukum yang efektif.
Lebih jauh, meskipun surat perintah penangkapan menyatakan Miqdad dapat ditahan hingga dua pekan, ia justru dideportasi dalam waktu kurang dari 24 jam. Tindakan ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang seharusnya dijalankan.
II. KEPRIHATINAN TERHADAP MINIMNYA TRANSPARANSI
Dewan Jenewa menyatakan bahwa mereka memantau kasus ini dengan “keprihatinan mendalam” dan menyoroti minimnya transparansi terkait dasar hukum penangkapan serta proses deportasi yang begitu cepat.
Kami mempertanyakan:
- Dasar hukum apa yang digunakan untuk menangkap dan mendeportasi Miqdad?
- Mengapa proses deportasi dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memberi kesempatan bagi Miqdad untuk mengajukan keberatan?
- Mengapa pemerintah Indonesia tidak memberikan penjelasan resmi yang memadai kepada publik?
Hingga saat ini, Kepolisian RI belum menyampaikan keterangan resmi mengenai detail prosedur penangkapan dan deportasi tersebut. Sikap ini hanya menambah kecurigaan bahwa proses yang dijalankan sarat dengan ketidakadilan.
III. KEKHAWATIRAN TERHADAP POTENSI EKSTRADISI KE ISRAEL
Kami menyatakan keprihatinan serius atas potensi ekstradisi Miqdad ke Israel setelah dideportasi ke Siprus. Organisasi hak asasi manusia memperingatkan bahwa pemindahan Miqdad ke Siprus dapat menjadi langkah awal menuju ekstradisi ke Israel—sebuah prospek yang dinilai memicu kekhawatiran serius terhadap pelanggaran HAM.
Hal ini semakin mengkhawatirkan mengingat laporan badan-badan internasional dan mekanisme PBB yang menyebutkan adanya penyiksaan, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pengingkaran perlindungan hukum, serta kematian tahanan Palestina di penjara Israel.
Keluarga Miqdad sendiri menduga bahwa proses hukum terhadapnya sarat muatan politik, mengingat penentangan terbuka Miqdad terhadap genosida Israel di Gaza serta advokasi aktifnya membela hak-hak rakyat Palestina.
IV. SERUAN DAN TUNTUTAN
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menuntut:
- Kepolisian RI agar segera memberikan penjelasan resmi dan transparan mengenai dasar hukum penangkapan dan deportasi Abdul Hakim Miqdad, serta menjamin bahwa tidak akan ada lagi tindakan penangkapan dan deportasi sepihak yang mengabaikan hak asasi manusia dan proses hukum yang adil.
- Pemerintah Siprus agar tidak memulai proses ekstradisi apa pun yang dapat mengakibatkan Miqdad dipindahkan ke Israel, sesuai dengan prinsip non-refoulement yang melarang pemindahan seseorang ke negara di mana ia menghadapi risiko nyata penyiksaan atau pelanggaran HAM serius.
- Masyarakat internasional agar mengawal kasus ini dan memastikan bahwa Miqdad mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum HAM internasional.
- Pemerintah Indonesia agar tetap konsisten dengan komitmennya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi.
V. PENUTUP
Kami sangat menyayangkan tindakan Kepolisian RI Indonesia yang justru memosisikan diri bertentangan dengan semangat solidaritas terhadap rakyat Palestina. Penangkapan dan deportasi seorang aktivis yang lantang menyuarakan hak-hak rakyat Palestina adalah tindakan yang tidak terpuji dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kami mendesak agar kasus ini segera ditinjau ulang dan Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hormat kami,
Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA)


